Jumat, 14 Januari 2011

Macam-macam Madzhab dan Imamnya


   
   
   
   
   
   
   
   
  

BAB I

PENDAHULUAN


1.      Latar belakang

Fanatisme madzhab di era globasisasi ini merupakan suatu permasalahan yang bersifat fenomena dan universal di kalangan masyarakat muslim khususnya di Indonesia masalah ini terjadi bukan hanya dikalangan usia senja tetepi di usia mudapun banyak mengakar. Apabila dibiarkan tanpa usaha pemecahan khawatir terjadi perpecahan dikalangan umat islam sendiri terutama dikalangan kaum pemuda.
Untuk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan ini perlu dikaji lebih dalam tentang terbentuknya aliran-aliran dalam ilmu fiqh yang merupakan fundamental terbentuknya berbagai madzhab.

2.Ruang Lingkup Pembahasan

Dalam makalah ini kami membahas tentang aliran-aliran dalam ilmu fiqh yang menjadi pembahasan utamanya yaitu macam-macam madzhab dan para tokohnya.

3. Tujuan

Dengan meneliti permasalahan di atas maka kami mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat jadi solusi pemecahan masalah, penambah pengetahuan dan wawasan tentang madzhab-madzhab serta tokohnya selain dari itu, makalah ini di tujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu fiqh.




BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Madzhab

Pengertian madzhab dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa (etimologi), secara etimologi kata madzhab sendiri diambil dari bahasa arab yang berasal dari bentuk kata kerja (verb) ذهب, يذهب, sama dengan wazan fiil tsulasi mujarrod bab ketiga dari pola فعل, يفعل, yang kemudian ditransformasikan kedalam bentuk isim makan (nama tempat dari pekerjaan) menjadi مذهب yang artinya tempat berjalan atau bisa dismpulkan Jalan.[1]
Pengertian madzhab secara etimologi ini dapat membantu kita dalam memehami pengertian dari segi terminologi (istilah).
Secara terminologi ada beberapa Ilmuan yang mendefisikan madzhab sebagai berikut. Diantaranya :
pertama, Mochamad.Idras Ramulyo, SH,M.H. mendefinisikan bahwa madzhab adalah tempat mempelajari sesuatu (sekolah).[2]
kedua, Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Jawi mengemukakan dalam kitabnya :
مذا هبكم اى الطارقكم فى الدين
Bahwasannya madzhab itu adalah jalannya syari’at-syari`at agama.[3]
Ketiga, Madzhab menurut ulama fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Sesuatu dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara/jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Maka makan, minum dan tidur bukan merupakan madzhab bagi seseorang atau sekelompok orang. Menurut para ulama dan ahli yang dinamkan madzhab adalah manhaj (metode) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[4]
Dari ketiga pendapat para ilmuwan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan Madzhab yaitu cara metodologi seseorang dalam masalah furu`.

2.      Latar belakang Terbentuknya Berbagai Madzhab

Jika kita kaji lebih dalam awal mula terbentuknya madzhab tidak lepas dari sejarah peradaban islam dalam mengembangkan metodologi pemecahan masalah yang sering disebut Ijtihad.
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, barulah timbul berbagai perselisihan dikalalangan umat islam dalam bidang ushul dan furu`. Akan tetapi masih terbatas. Secara berkelanjutan masalahpun timbul dikalangan para shahabat dan tabi`in yang akhirnya timbul berbagai masalah yang tidak dapat dipecahkan secara langsung oleh al-Qur`an dan hadits.[5] Untuk mencari solusi yang terbaik khususnya para ulama dalam ilmu fiqh banyak berijtihad. Ijtihad sendiri secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu جهد yang bentuk mashdarnya ada dua yaitu pertama جهدا dan yang artinya kesungguhan (sepenuh hati) dan yang kedua جهد artinya kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah.[6] Sedangkan menurut Terminologi sebagai mana yang diungkapkan oleh Imam Asy-syaukani dalam kitabnya Irsyad Alfukhuli beliau mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ijtihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum Syar`i yang bersifat amali melalui secara istinbath[7].
Sejak pertengahan abad ke-1 H. sampai pada awal abad ke-4 H. tidak kurang dari sembilan belas alliran dalam berijtihad[8].
Pada waktu itu ada dua madrasah terbesar di daerah timur tengah, yang pertama di Hijaz, ataupun Madinah yang disebut Madrasah hadits. Madrasah ini bersifat terbatas yaitu hanya membahas dengan berdasarkan Nash (Al-Qur`an dan Al-Hadits). Yang kedua Madrasah Ra`yu bertempat di Irak ataupun Kuffah yang bersifat lebih menyelami keadaan masyarakat dan meneliti Illat causalita hukum.[9]
Dari sanalah timbul berbagai macam golongan Ijtihad yang di klasifikasikan kedalam dua bagian yaitu Sunny dan Syi`ah.
Dalam berijtihad mereka langsung menuju kepada dalil Syara` dan menghasilkan temuan orisinal, karena antara para mujtahid itu dalam berijtihadnya mengguakan ilmu ushul dan metode yang berbeda maka hasil yang mereka capai tidak akan selalu sama, jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum kemudian disebut madzhab dan toko mujtahidnya dinamai imam madzhab[10].

3.      Macam-macam Madzhab

Pada masa sekarang ini tidak kurang dari enam aliran fiqh yang selanjutnya di sebut madzab, empat diantaranya yang banyak dianut oleh Ummat muslim di dunia diantaranya :
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa, Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia, Chechnya, Dagestan.[11]

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad SAW. hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.[12]

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.[13]

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.[14]

Selain itu masih ada dua madzhab yang kurang dominan dianut oleh ummat muslim diantaranya :

a.  Madzhab Syi`ah;

b.  Madzhab Dhahiri[15].


4.      Tokoh-tokoh Madzhab


Adapun tokoh-tokoh madzhab diantaranya sebagai berikut:

a.      Abu Hanifah Nu`man bin Tsabit (80-150H/696-767M)

Beliau adalah Imam Al-A`zham, abu hanifah nu`man bin tsabit bin Zuatha Al-Kuti  termasuk orang yang merdeka yang berasal dari negeri Persia yang dilahirkan pada tahun 80H-150H, ia hidup pada masa jaman pemerintahan Bani Umayah dan Bani Abasiah ia belajar Ilmu Hadits dan Fiqh selama 18 tahun kepada Hammad bin Abi Sulaiman[16].

b.      Malik bin Annas (93-179H/711-795M)

Nama lengkapnya adalah Imam Malik bin Annas bin Abi Amin Al-Ashbahi di lahirkan pada masa Walid bin Abi Malik di Madinah pada masa Ar-Rasyid sebagai mana Abu Hanifah ia hidup Pada masa dua pemerintahan yaitu Daulah Umayah dan daulah Abasiah dengan waktu lebih lama pada masa kedua pemerintahan ini daulah islamiyah telah meluas sampai kelautan atlantik di sebelah barat, ke Cina di timur, dan Eropa tenggara dengan dibukanya Andalusia. Gurunya bernama Abdurrahman bin Harmas maula inbu Umar dan Ibnu Syhab Al-zulri[17].

c.       Muhamad Bin Idris Al-Syafi’i (150-204 H/767-822M)

Dengan nama lengkap Imam Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i bin Asyaib bin Ubaid bin Abdu Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Manaf, lahir di Ghuzzah Palestina wilayah Syam pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204H semenjak kecil ia sudah hapal Al-Qur’an dan gurunya bernama Mufti Mekah[18]

d.      Ahmad Bin Hambal Asyaibani (164-241H)

Bernama  Imam Abu Abdilah Ahmad bin Hilal bin Asyad Adzuhali As-Syaibani lahir di Baghdad dan wafat pada bulan robiul awal, gurunya Imam Syafi’i ,gurunya lebih dari seratus orang salah satu karya tulisnya yaitu al-musnad yang memuat lebih dari 4000 hadist [19]

e.       Imam Daud bin Ali Al-Asybahani (202-270H) dan Ibnu Hazm Al-Andalusi (384-456H)

Kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh madzhab dhahiri pada awal mulanya Daud bin ali bermadzhab syafi’i dan sangat menghormati imam Syafi’i karena Asyafi’i sangat menguasai al-qur’an dan assunnah. Kemudian sebagai ulama dhahiri, beliau tidak mau menggunakan qiyas beliau hanya menggunakan dhahirinya saja baik dari al-qur’an atau pun assunah karena itu kemudian terkenal dengan nama Daud Ad-Dhahiri
Pada mulanya madzhab dhahiri menyebar di bagdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan di andalusia
Ibnu Hazm dilahirkan di sebelah timur laut kota cordoba pada tahun 384H. cordoba pada waktu itu menjadi pusat ilmu-ilmu islam di belahan barat dunia islam. Ibnu hazm sejak kecil telah belajar menghapal al-qur’an mempelajari hadits, dan khat (kaligrafi). Beliau banyak mepelajari berbagai madzhab akan tetapi akhirnya menganut pikiran dhahiri yang diterima dari gurunya Mas’ud bin Sulaiman[20]

f.        Imam Ja’fat As-Shaddiq (80-148H)

Beliau adalah salah seorang dari ulama Syi`ah yang berketurunan dari Rasulallah SAW. Ia adalah putra Muhammad Al Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali Karramallahu Wajhahu sedangkan Ibunya Ummu Farwah binti Alqosim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq RA.
Ja`far Ash-Shidiq mulai bekajar dari ayahnya mengenai ilmu-ilmu al-Qur`an Hadits dan juga Akhlaq, beliau juga menguasai ilmu alam ilmu Kimia dan ilmu dalam Taurat, Injil dan ilmu para nabi-nabi lainnya bahkan ada yang menyebut beliau memiliki Ilmu laduni dan memiliki Instuisi yang tajam
Dengan pengetahuannya yang dalam tentang al-qur`an beliau menarik mutiara-mutiara dari pengertian pengertian dan Nash-nash Al-qur`an kemudian dari Sunnah sesudah itu mengambil mashlahat dari akal pokiran yang sehat. Imam Ja`far meninggal pada tahun 148 H. Serta  dimakamkan di Baqie`, yaitu tempat dimana dimakamkan ayahnya Muhammad Al Bakir, kakeknya zaenal Abidin dan Hasan bin Ali. Demikian riwayat singkat beberapa Ulama Besar yang merupakan bintang cemerlang dalam Cakrawala dunia Ilmu yang ikut mengerami dan mewarnai dunia Islam[21]

5.      Manfaat Mengetahui Madzhab dan Tokohnya


  1. Untuk mengetahui pendapat para imam madzhab dalam berbagai masalah yang dipersilisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat-pendapat dan cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka
  2. Untuk mengetahui dasar dan kaidah yang digunakan oleh imam madzhab dalam menginstimbathkan hukum dari dalil-dalilnya.
  3. Dengan memperhatikan landasan berpikir imam madzhab, orang melakukan study pembandingan madzhab dapat megetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikitnya tidak keluar dari nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah dengan perbedaan interpresentasinya atau mereka mengambil qiyas, maslahah mursalah istilah atau prinsip-prinsip dalam nash syarat islam dalam kehidupan masyarakat yang digali berdasarkan Al-Qur’an.

BAB III

PENUTUP



Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa terbentuknya madzhab berawal dari banyaknya para mujtahid yang berijtihad dalam masalah fiqh dan kemudian menemukan temuan orisinal sehingga banyak diikuti oleh banyak orang yang akhirnya nampak golongan-golongan terpisah yang mempunyai cara pandang dan metode berbeda namun perbedaan pendapat diantara mereka adalah wajar selama kita dapat menjaga persatuan ukuwah islam.


DAFTAR PUSTAKA



Dzajuli,A.H. 2005. Ilmu Fikih. Jakarta: Prenada Media group.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta : Prenada media
http: www.google.com/online
Muhammad, Teungku. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang pustaka Rizki Putra.
Nawawi,Ibn. Umar. 2009. Nashaihul Ibad. Surabaya : Darul Ilmi
Ramulyo, Idrus. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rosyada, Dede.1996.Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta : Rajawali Grafindo.
Syarifuddin, Amir.2004. Ushul Fiqih. Jakarta : Rajawali Pers.






[1] Ma`sum ibn. Ali, dalam: Al-Ma`suroh Al-Imdariyah, Subang, 2005 hlm. 15
[2] Idrus ramulyo, dalam: Asas-asas Hukum Islam,  Sinar Grafika, 1996, hlm. 105
[3] Ibn. Umar Al jawi, nashaihul `ibad, Darul ilmi, 2009, hlm. 63
[4]  http://moenawar.multiply.com/journal/item/12/TARIKH_TASYRI_Sejarah_perkembangan_mazhab
[5] Ibid. hlm. 107
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, 2004, hlm. 237
[7] Ibid. hlm.238
[8] A.H Dzajuli, Ilmu Fiqh, hlm. 123
[9] Ibid. op cit. hal. 240
[10] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, 2004, hlm. 240
[11] http: www.google.com/online

[14] http: www.google.com/online
[15] Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1996. Hlm. 139
[16] H.A. Dzajuli, Ilmu Fiqih, 2005, hlm.125
[17] Ibid. hlm. 128
[18] Ibid. hlm.  129
[19] Ibid. hlm. 132
[20] Ibid. hlm. 134
[21] Ibid. hlm. 136

BAB I

PENDAHULUAN


1.      Latar belakang

Fanatisme madzhab di era globasisasi ini merupakan suatu permasalahan yang bersifat fenomena dan universal di kalangan masyarakat muslim khususnya di Indonesia masalah ini terjadi bukan hanya dikalangan usia senja tetepi di usia mudapun banyak mengakar. Apabila dibiarkan tanpa usaha pemecahan khawatir terjadi perpecahan dikalangan umat islam sendiri terutama dikalangan kaum pemuda.
Untuk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan ini perlu dikaji lebih dalam tentang terbentuknya aliran-aliran dalam ilmu fiqh yang merupakan fundamental terbentuknya berbagai madzhab.

2.Ruang Lingkup Pembahasan

Dalam makalah ini kami membahas tentang aliran-aliran dalam ilmu fiqh yang menjadi pembahasan utamanya yaitu macam-macam madzhab dan para tokohnya.

3. Tujuan

Dengan meneliti permasalahan di atas maka kami mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat jadi solusi pemecahan masalah, penambah pengetahuan dan wawasan tentang madzhab-madzhab serta tokohnya selain dari itu, makalah ini di tujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu fiqh.




BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Madzhab

Pengertian madzhab dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa (etimologi), secara etimologi kata madzhab sendiri diambil dari bahasa arab yang berasal dari bentuk kata kerja (verb) ذهب, يذهب, sama dengan wazan fiil tsulasi mujarrod bab ketiga dari pola فعل, يفعل, yang kemudian ditransformasikan kedalam bentuk isim makan (nama tempat dari pekerjaan) menjadi مذهب yang artinya tempat berjalan atau bisa dismpulkan Jalan.[1]
Pengertian madzhab secara etimologi ini dapat membantu kita dalam memehami pengertian dari segi terminologi (istilah).
Secara terminologi ada beberapa Ilmuan yang mendefisikan madzhab sebagai berikut. Diantaranya :
pertama, Mochamad.Idras Ramulyo, SH,M.H. mendefinisikan bahwa madzhab adalah tempat mempelajari sesuatu (sekolah).[2]
kedua, Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Jawi mengemukakan dalam kitabnya :
مذا هبكم اى الطارقكم فى الدين
Bahwasannya madzhab itu adalah jalannya syari’at-syari`at agama.[3]
Ketiga, Madzhab menurut ulama fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Sesuatu dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara/jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Maka makan, minum dan tidur bukan merupakan madzhab bagi seseorang atau sekelompok orang. Menurut para ulama dan ahli yang dinamkan madzhab adalah manhaj (metode) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[4]
Dari ketiga pendapat para ilmuwan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan Madzhab yaitu cara metodologi seseorang dalam masalah furu`.

2.      Latar belakang Terbentuknya Berbagai Madzhab

Jika kita kaji lebih dalam awal mula terbentuknya madzhab tidak lepas dari sejarah peradaban islam dalam mengembangkan metodologi pemecahan masalah yang sering disebut Ijtihad.
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, barulah timbul berbagai perselisihan dikalalangan umat islam dalam bidang ushul dan furu`. Akan tetapi masih terbatas. Secara berkelanjutan masalahpun timbul dikalangan para shahabat dan tabi`in yang akhirnya timbul berbagai masalah yang tidak dapat dipecahkan secara langsung oleh al-Qur`an dan hadits.[5] Untuk mencari solusi yang terbaik khususnya para ulama dalam ilmu fiqh banyak berijtihad. Ijtihad sendiri secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu جهد yang bentuk mashdarnya ada dua yaitu pertama جهدا dan yang artinya kesungguhan (sepenuh hati) dan yang kedua جهد artinya kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah.[6] Sedangkan menurut Terminologi sebagai mana yang diungkapkan oleh Imam Asy-syaukani dalam kitabnya Irsyad Alfukhuli beliau mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ijtihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum Syar`i yang bersifat amali melalui secara istinbath[7].
Sejak pertengahan abad ke-1 H. sampai pada awal abad ke-4 H. tidak kurang dari sembilan belas alliran dalam berijtihad[8].
Pada waktu itu ada dua madrasah terbesar di daerah timur tengah, yang pertama di Hijaz, ataupun Madinah yang disebut Madrasah hadits. Madrasah ini bersifat terbatas yaitu hanya membahas dengan berdasarkan Nash (Al-Qur`an dan Al-Hadits). Yang kedua Madrasah Ra`yu bertempat di Irak ataupun Kuffah yang bersifat lebih menyelami keadaan masyarakat dan meneliti Illat causalita hukum.[9]
Dari sanalah timbul berbagai macam golongan Ijtihad yang di klasifikasikan kedalam dua bagian yaitu Sunny dan Syi`ah.
Dalam berijtihad mereka langsung menuju kepada dalil Syara` dan menghasilkan temuan orisinal, karena antara para mujtahid itu dalam berijtihadnya mengguakan ilmu ushul dan metode yang berbeda maka hasil yang mereka capai tidak akan selalu sama, jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum kemudian disebut madzhab dan toko mujtahidnya dinamai imam madzhab[10].

3.      Macam-macam Madzhab

Pada masa sekarang ini tidak kurang dari enam aliran fiqh yang selanjutnya di sebut madzab, empat diantaranya yang banyak dianut oleh Ummat muslim di dunia diantaranya :
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa, Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia, Chechnya, Dagestan.[11]

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad SAW. hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.[12]

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.[13]

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.[14]

Selain itu masih ada dua madzhab yang kurang dominan dianut oleh ummat muslim diantaranya :

a.  Madzhab Syi`ah;

b.  Madzhab Dhahiri[15].


4.      Tokoh-tokoh Madzhab


Adapun tokoh-tokoh madzhab diantaranya sebagai berikut:

a.      Abu Hanifah Nu`man bin Tsabit (80-150H/696-767M)

Beliau adalah Imam Al-A`zham, abu hanifah nu`man bin tsabit bin Zuatha Al-Kuti  termasuk orang yang merdeka yang berasal dari negeri Persia yang dilahirkan pada tahun 80H-150H, ia hidup pada masa jaman pemerintahan Bani Umayah dan Bani Abasiah ia belajar Ilmu Hadits dan Fiqh selama 18 tahun kepada Hammad bin Abi Sulaiman[16].

b.      Malik bin Annas (93-179H/711-795M)

Nama lengkapnya adalah Imam Malik bin Annas bin Abi Amin Al-Ashbahi di lahirkan pada masa Walid bin Abi Malik di Madinah pada masa Ar-Rasyid sebagai mana Abu Hanifah ia hidup Pada masa dua pemerintahan yaitu Daulah Umayah dan daulah Abasiah dengan waktu lebih lama pada masa kedua pemerintahan ini daulah islamiyah telah meluas sampai kelautan atlantik di sebelah barat, ke Cina di timur, dan Eropa tenggara dengan dibukanya Andalusia. Gurunya bernama Abdurrahman bin Harmas maula inbu Umar dan Ibnu Syhab Al-zulri[17].

c.       Muhamad Bin Idris Al-Syafi’i (150-204 H/767-822M)

Dengan nama lengkap Imam Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i bin Asyaib bin Ubaid bin Abdu Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Manaf, lahir di Ghuzzah Palestina wilayah Syam pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204H semenjak kecil ia sudah hapal Al-Qur’an dan gurunya bernama Mufti Mekah[18]

d.      Ahmad Bin Hambal Asyaibani (164-241H)

Bernama  Imam Abu Abdilah Ahmad bin Hilal bin Asyad Adzuhali As-Syaibani lahir di Baghdad dan wafat pada bulan robiul awal, gurunya Imam Syafi’i ,gurunya lebih dari seratus orang salah satu karya tulisnya yaitu al-musnad yang memuat lebih dari 4000 hadist [19]

e.       Imam Daud bin Ali Al-Asybahani (202-270H) dan Ibnu Hazm Al-Andalusi (384-456H)

Kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh madzhab dhahiri pada awal mulanya Daud bin ali bermadzhab syafi’i dan sangat menghormati imam Syafi’i karena Asyafi’i sangat menguasai al-qur’an dan assunnah. Kemudian sebagai ulama dhahiri, beliau tidak mau menggunakan qiyas beliau hanya menggunakan dhahirinya saja baik dari al-qur’an atau pun assunah karena itu kemudian terkenal dengan nama Daud Ad-Dhahiri
Pada mulanya madzhab dhahiri menyebar di bagdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan di andalusia
Ibnu Hazm dilahirkan di sebelah timur laut kota cordoba pada tahun 384H. cordoba pada waktu itu menjadi pusat ilmu-ilmu islam di belahan barat dunia islam. Ibnu hazm sejak kecil telah belajar menghapal al-qur’an mempelajari hadits, dan khat (kaligrafi). Beliau banyak mepelajari berbagai madzhab akan tetapi akhirnya menganut pikiran dhahiri yang diterima dari gurunya Mas’ud bin Sulaiman[20]

f.        Imam Ja’fat As-Shaddiq (80-148H)

Beliau adalah salah seorang dari ulama Syi`ah yang berketurunan dari Rasulallah SAW. Ia adalah putra Muhammad Al Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali Karramallahu Wajhahu sedangkan Ibunya Ummu Farwah binti Alqosim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq RA.
Ja`far Ash-Shidiq mulai bekajar dari ayahnya mengenai ilmu-ilmu al-Qur`an Hadits dan juga Akhlaq, beliau juga menguasai ilmu alam ilmu Kimia dan ilmu dalam Taurat, Injil dan ilmu para nabi-nabi lainnya bahkan ada yang menyebut beliau memiliki Ilmu laduni dan memiliki Instuisi yang tajam
Dengan pengetahuannya yang dalam tentang al-qur`an beliau menarik mutiara-mutiara dari pengertian pengertian dan Nash-nash Al-qur`an kemudian dari Sunnah sesudah itu mengambil mashlahat dari akal pokiran yang sehat. Imam Ja`far meninggal pada tahun 148 H. Serta  dimakamkan di Baqie`, yaitu tempat dimana dimakamkan ayahnya Muhammad Al Bakir, kakeknya zaenal Abidin dan Hasan bin Ali. Demikian riwayat singkat beberapa Ulama Besar yang merupakan bintang cemerlang dalam Cakrawala dunia Ilmu yang ikut mengerami dan mewarnai dunia Islam[21]

5.      Manfaat Mengetahui Madzhab dan Tokohnya


  1. Untuk mengetahui pendapat para imam madzhab dalam berbagai masalah yang dipersilisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat-pendapat dan cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka
  2. Untuk mengetahui dasar dan kaidah yang digunakan oleh imam madzhab dalam menginstimbathkan hukum dari dalil-dalilnya.
  3. Dengan memperhatikan landasan berpikir imam madzhab, orang melakukan study pembandingan madzhab dapat megetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikitnya tidak keluar dari nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah dengan perbedaan interpresentasinya atau mereka mengambil qiyas, maslahah mursalah istilah atau prinsip-prinsip dalam nash syarat islam dalam kehidupan masyarakat yang digali berdasarkan Al-Qur’an.

BAB III

PENUTUP



Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa terbentuknya madzhab berawal dari banyaknya para mujtahid yang berijtihad dalam masalah fiqh dan kemudian menemukan temuan orisinal sehingga banyak diikuti oleh banyak orang yang akhirnya nampak golongan-golongan terpisah yang mempunyai cara pandang dan metode berbeda namun perbedaan pendapat diantara mereka adalah wajar selama kita dapat menjaga persatuan ukuwah islam.


DAFTAR PUSTAKA



Dzajuli,A.H. 2005. Ilmu Fikih. Jakarta: Prenada Media group.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta : Prenada media
http: www.google.com/online
Muhammad, Teungku. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang pustaka Rizki Putra.
Nawawi,Ibn. Umar. 2009. Nashaihul Ibad. Surabaya : Darul Ilmi
Ramulyo, Idrus. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rosyada, Dede.1996.Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta : Rajawali Grafindo.
Syarifuddin, Amir.2004. Ushul Fiqih. Jakarta : Rajawali Pers.






[1] Ma`sum ibn. Ali, dalam: Al-Ma`suroh Al-Imdariyah, Subang, 2005 hlm. 15
[2] Idrus ramulyo, dalam: Asas-asas Hukum Islam,  Sinar Grafika, 1996, hlm. 105
[3] Ibn. Umar Al jawi, nashaihul `ibad, Darul ilmi, 2009, hlm. 63
[4]  http://moenawar.multiply.com/journal/item/12/TARIKH_TASYRI_Sejarah_perkembangan_mazhab
[5] Ibid. hlm. 107
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, 2004, hlm. 237
[7] Ibid. hlm.238
[8] A.H Dzajuli, Ilmu Fiqh, hlm. 123
[9] Ibid. op cit. hal. 240
[10] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, 2004, hlm. 240
[11] http: www.google.com/online

[14] http: www.google.com/online
[15] Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1996. Hlm. 139
[16] H.A. Dzajuli, Ilmu Fiqih, 2005, hlm.125
[17] Ibid. hlm. 128
[18] Ibid. hlm.  129
[19] Ibid. hlm. 132
[20] Ibid. hlm. 134
[21] Ibid. hlm. 136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar